Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pariwisata

  • 19 December 2025
Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pariwisata

Jakarta (19/12/2025) – Kementerian Pariwisata menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Naskah Dinas (RPermen TND) yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Lantai 15 Gedung Sapta Pesona, Jakarta, serta melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian Pariwisata sebagai pemrakarsa, Kementerian Hukum dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam rangka penyelarasan substansi rancangan peraturan menteri.

Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, S.H., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tata naskah dinas merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan, penetapan, serta pengendalian naskah dinas agar tertib, sistematis, dan memiliki kepastian hukum.

Selanjutnya, perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, menyampaikan bahwa penyusunan dan pembaruan RPermen TND dilakukan sebagai konsekuensi atas perubahan nomenklatur dan penataan kelembagaan Kementerian Pariwisata, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan tata naskah dinas yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Biro Umum dan Hukum Kementerian Pariwisata, Antonio Wasono Imam Prakoso, S.E., M.M., menjelaskan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Kementerian Pariwisata. Penyusunan RPermen TND dinilai memiliki urgensi strategis untuk mendukung terwujudnya tata kelola administrasi kedinasan yang efektif, efisien, tertib, serta selaras dengan perkembangan organisasi dan transformasi digital pemerintahan.

Rapat juga diisi dengan penyampaian dari perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia, Rio Admiral, yang memaparkan perkembangan proses penyelarasan tata naskah dinas bersama Kementerian Pariwisata, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan arsip dinamis dan kesesuaiannya dengan kebijakan kearsipan nasional.

Memasuki agenda pembahasan, Kementerian Hukum melalui Nurfaqih Irfani melakukan penelaahan dan validasi terhadap substansi RPermen TND dengan mencermati materi yang mengalami perubahan dan penambahan. Pembahasan meliputi antara lain penyesuaian struktur organisasi, perubahan istilah dan kewenangan, ketentuan jenis kertas, perubahan kode naskah dinas, penggunaan lambang negara, serta aspek teknis lainnya agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan RPermen TND dapat segera disempurnakan sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan pada tahun 2025 sebagai pedoman baku dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pariwisata.