Jakarta (21/01/2026) – Komisi Informasi Pusat menetapkan pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 115/XII/KIP-PSI/2022 antara Pemohon Pidel Simanjuntak dan Termohon Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Informasi Pusat yang diselenggarakan pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan Majelis Komisioner yang terdiri atas Rospita Vici Paulyn selaku Ketua merangkap Anggota Majelis Komisioner, serta Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui surat tertanggal 20 Januari 2026. Pencabutan diajukan dengan pertimbangan bahwa informasi yang dimohonkan dinilai sudah tidak relevan serta bersifat terbuka, sehingga Pemohon memutuskan untuk tidak melanjutkan proses sengketa.
Majelis Komisioner menerima pencabutan tersebut dan menetapkan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik a quo dinyatakan dicabut dan berakhir. Dengan ditetapkannya pencabutan permohonan ini, proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon dan Termohon dinyatakan selesai.
Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa pencabutan permohonan sengketa informasi publik merupakan hak Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang transparan dan akuntabel.


