Jakarta (17/04/2026) – Kementerian Pariwisata menyelenggarakan Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Pariwisata. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Gratifikasi yang tidak dikelola secara akuntabel berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Rancangan Peraturan Menteri ini disusun sebagai pengganti regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan terkini, termasuk adanya perubahan ketentuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuan utama penyusunan regulasi ini antara lain untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, mencegah tindak pidana korupsi, serta memperkuat aspek kelembagaan dan kebijakan dalam pengendalian gratifikasi.
Dalam forum harmonisasi, dilakukan penelaahan terhadap berbagai substansi, antara lain definisi dan istilah, penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), perlindungan pelapor, penegasan sanksi administratif, serta penyesuaian batas nilai gratifikasi sesuai ketentuan terbaru.
Hasil pembahasan menyepakati beberapa tindak lanjut, di antaranya penyesuaian penggunaan istilah, penyempurnaan legal drafting, serta penguatan dasar hukum dalam rancangan peraturan.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengendalian Gratifikasi dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai pedoman dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Pariwisata.


