Meta
Keterangan
- Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
- JudulPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gedung Pertunjukan Seni
- T.E.UIndonesia. Kementerian Pariwisata
- Nomor Peraturan17
- Jenis/Bentuk PeraturanPeraturan Menteri
- Singkatan Bentuk PeraturanPERMEN
- Tempat PenetapanJakarta
- Tanggal Penetapan11 November 2015
- Tanggal Pengundangan16 November 2015
- SumberBN 2015 (1720): 21 hlm
- SubjekSTANDAR USAHA - GEDUNG PERTUNJUKAN SENI
- Status PeraturanTidak Berlaku
- BahasaIndonesia
- LokasiKementerian Pariwisata
- Bidang HukumHukum Dagang
- Keterangan Status


