Meta
Keterangan
- Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
- JudulPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata
- T.E.UIndonesia. Kementerian Pariwisata
- Nomor Peraturan10
- Jenis/Bentuk PeraturanPeraturan Menteri
- Singkatan Bentuk PeraturanPERMEN
- Tempat PenetapanJakarta
- Tanggal Penetapan28 August 2018
- Tanggal Pengundangan6 September 2018
- SumberBN 2018 (1235): 27 hlm
- SubjekSEKTOR PARIWISATA - PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK - PELAYANAN
- Status PeraturanBerlaku
- BahasaIndonesia
- LokasiSekretariat Kementerian Pariwisata
- Bidang HukumHukum Umum
- Keterangan Status
- Peraturan Terkait-
- Peraturan Pelaksanaan-
- Dokumen terkait peraturan-


