Meta
Keterangan
- Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
- JudulUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- T.E.UIndonesia. Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan3
- Jenis/Bentuk PeraturanUndang-Undang
- Singkatan Bentuk PeraturanUU
- Tempat PenetapanJakarta
- Tanggal Penetapan20 May 2026
- Tanggal Pengundangan20 May 2026
- SumberLN 2026 (59) : 62 hlm
- SubjekASPEK KEAMANAN - PELINDUNGAN WISATAWAN - KORBAN TINDAK PIDANA
- Status PeraturanBerlaku
- BahasaIndonesia
- LokasiBiro Umum dan Hukum Kemenpar
- Bidang HukumHukum Umum
- Keterangan Status-
- Peraturan Terkait
- Peraturan Pelaksanaan
- Dokumen terkait peraturan-


