Browser web Anda tidak memiliki plugin PDF. Sebagai gantinya klik tombol dibawah untuk melihat atau mengunduh file.

  • Meta

    Keterangan

  • Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
  • JudulPeraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.01/PW.007/MKP/2010 Tentang Penetapan Istana Maimoon, Masjid Azizi, Rumah Dinas Walikota Medan, Rumah Tjong Afie, Stasiun Kereta Api Binjai, Kompleks Makam Kesultanan Langkat, Gedung Kerapatan Sultan Langkat/Museum Daerah Kabupaten Langkat, Gedung Pusat Avros/BKS PPS, dan Masjid Raya Al-Mashun yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
  • T.E.UIndonesia. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
  • Nomor Peraturan1
  • Jenis/Bentuk PeraturanPeraturan Menteri
  • Singkatan Bentuk PeraturanPERMEN
  • Tempat PenetapanJakarta
  • Tanggal Penetapan8 January 2010
  • Tanggal Pengundangan8 January 2010
  • Sumber-
  • SubjekISTANA MAIMOON - MASJID AZIZI - SUMATERA UTARA - CAGAR BUDAYA
  • Status PeraturanBerlaku
  • BahasaIndonesia
  • LokasiDepartemen Kebudayaan dan Pariwisata
  • Bidang HukumHukum Dagang
  • Keterangan Status
    -
  • Peraturan Terkait-
  • Peraturan Pelaksanaan-
  • Dokumen terkait peraturan-