Meta
Keterangan
- Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
- JudulKeputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.108/PL.101/MPPT.89 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Nomor KM.40/PL.101/MPPT-88 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
- T.E.UIndonesia. Kementerian Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
- Nomor Peraturan108
- Jenis/Bentuk PeraturanKeputusan Menteri
- Singkatan Bentuk PeraturanKEPMEN
- Tempat PenetapanJakarta
- Tanggal Penetapan23 August 1989
- Tanggal Pengundangan23 August 1989
- Sumber-
- SubjekPERUBAHAN - KEPUTUSAN - MENTERI - PARIWISATA - POS - TELEKOMUNIKASI - NOMOR - KM.40/PL.101/MPPT-88 - PELAKSANAAN - PENGADAAN - BARANG - JASA
- Status PeraturanTidak Berlaku
- BahasaIndonesia
- LokasiJakarta
- Bidang HukumHukum Dagang
- Keterangan Status-
- Peraturan Terkait-
- Peraturan Pelaksanaan-
- Dokumen terkait peraturan-


